Skip to Content

KPU Surakarta dan Komisi A DPRD Jateng Bahas Persiapan Dana Cadangan Pilkada 2029

September 25, 2026 by
KPU Surakarta dan Komisi A DPRD Jateng Bahas Persiapan Dana Cadangan Pilkada 2029
Karavan Media Network & Research Company
| No comments yet

SURAKARTA, 23 September 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menerima kunjungan kerja Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (23/9/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Aula KPU Kota Surakarta tersebut membahas persiapan penganggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya Komisi A DPRD Jawa Tengah dalam menggali data sekaligus menghimpun masukan untuk penyusunan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2029.

Rombongan Komisi A DPRD Jawa Tengah dipimpin Wakil Ketua Komisi A, H. Mukafi Fadli, S.T., S.Ag., didampingi Sekretaris Komisi A Juli Krisdianto serta sejumlah anggota Komisi A. Turut hadir Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Bakesbangpol Provinsi Jawa Tengah Didi Hariyadi, S.H., M.H., bersama jajaran.

Kedatangan rombongan diterima langsung Ketua KPU Kota Surakarta Yustinus Arya Artheswara, jajaran anggota KPU Kota Surakarta, Plt. Sekretaris KPU Kota Surakarta, serta pejabat dan staf Sekretariat KPU Kota Surakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU Kota Surakarta Yustinus Arya Artheswara memaparkan gambaran awal proyeksi kebutuhan anggaran untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Tahun 2029.

Proyeksi tersebut disusun dengan mengacu pada regulasi dan pelaksanaan Pemilu serta Pilkada 2024 sebagai salah satu dasar perhitungan. KPU Kota Surakarta juga mulai memperhitungkan sejumlah faktor yang berpotensi memengaruhi kebutuhan anggaran pada 2029.

Beberapa di antaranya adalah potensi inflasi dan kenaikan harga, kemungkinan bertambahnya jumlah pasangan calon, serta peningkatan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dapat dipengaruhi oleh pemekaran wilayah dan pertumbuhan jumlah pemilih.

"Penyusunan anggaran saat ini masih berada pada tahap awal untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta. Mengenai penganggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, kami akan menyesuaikan serta berkoordinasi lebih lanjut agar tercipta efisiensi melalui skema sharing anggaran antara Provinsi Jawa Tengah dan Kota Surakarta," ujar Yustinus.

Ia juga menjelaskan bahwa pengalokasian Dana Cadangan merupakan kewenangan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kota Surakarta. Karena itu, KPU Kota Surakarta berharap dukungan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk mendorong Pemerintah Kota Surakarta agar dapat menyiapkan Dana Cadangan secara optimal.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mukafi Fadli, S.T., S.Ag., mengapresiasi kesiapan KPU Kota Surakarta dalam memberikan data dan masukan terkait proyeksi kebutuhan anggaran Pilkada 2029.

Menurutnya, berbagai masukan dari KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah akan menjadi bahan dalam proses penyusunan Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029. Proses tersebut diproyeksikan mulai berjalan pada 2027.

Komisi A DPRD Jawa Tengah berkomitmen mengelaborasi masukan dari berbagai daerah agar penyusunan Raperda dapat dilakukan secara terarah, transparan, dan sesuai kebutuhan penyelenggaraan Pilkada.

Pertemuan antara KPU Kota Surakarta, Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan Bakesbangpol Jawa Tengah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun koordinasi lintas lembaga sejak tahap awal.

Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung kepastian perencanaan dan penganggaran, sehingga penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2029 dapat dipersiapkan secara lebih matang.

Share this post
Tags
Archive
Sign in to leave a comment
RS JIH Solo Raih Diamond Status WSO Angels Awards 2026, Tertinggi untuk Pelayanan Stroke